Pasal 48
pasal.id
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menjadi organ Poltek Nuklir yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poltek Nuklir. (2) Kewenangan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tanggung jawab dan berwenang: a. menyusun dan/atau mengubah statuta untuk diusulkan kepada Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan dari organ Poltek Nuklir; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengelola Program Studi; g. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur Poltek Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi senat; i. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
l. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informatika dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; n. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BRIN; o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
