PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 47
pasal.id
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan pejabat fungsional Dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltek Nuklir.
