Pasal 41
pasal.id
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltek Nuklir yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan statuta perguruan tinggi: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling rendah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemberian pertimbangan dan/atau usul perbaikan terhadap:
proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pembukaan dan penutupan Program Studi;
pemberian dan/atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
pengusulan asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor; d. pemberian rekomendasi kepada Direktur tentang penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika; dan e. penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur dalam rangka pengangkatan Direktur. (3) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan mengenai tugas Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dapat melakukan perubahan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
