PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 42
pasal.id
(1) Susunan organisasi Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari masing-masing Program Studi sebanyak 3 (tiga) orang; b. Direktur dan Wakil Direktur; dan c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Anggota Senat dari wakil Dosen Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) ditentukan dengan mekanisme musyawarah. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
