PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 40
pasal.id
Susunan organisasi Poltek Nuklir terdiri atas: a. Senat;
b. Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
