PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 39
pasal.id
Poltek Nuklir memiliki tujuan: a. menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, berintegritas dan bermartabat, serta mampu bersaing di tingkat internasional; b. menghasilkan penelitian dan perekayasaan yang dimanfaatkan oleh dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat; c. mewujudkan budaya akademik dan organisasi yang mendorong pengembangan Sivitas Akademika secara optimal dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi; d. mewujudkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri untuk peningkatan kompetensi dan kepakaran Sivitas Akademika dan lulusan; dan e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan bermutu.
