PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 38
pasal.id
Poltek Nuklir mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang inovatif; c. memperkuat kelembagaan dengan menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan bermutu; dan d. memperkuat dan mengembangkan jejaring serta kemitraan nasional dan internasional yang relevan.
