PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 34
pasal.id
(1) Direktur berwenang untuk mencabut gelar dan ijazah lulusan Poltek Nuklir, jika lulusan terbukti melakukan: a. pemalsuan dokumen syarat administrasi pendaftaran masuk Poltek Nuklir;
b. kecurangan akademik; dan/atau c. pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah untuk memperoleh gelar dan ijazah berupa:
- plagiarisme;
- fabrikasi;
- falsifikasi; dan
- kepengarangan tidak sah. (2) Pencabutan gelar dan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
