Pasal 33
pasal.id
(1) Poltek Nuklir memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan gelar pendidikan vokasi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengenai pemberian gelar untuk pendidikan tinggi vokasi. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan dan bukti kelulusan bagi Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi. (4) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa dalam suatu Program Studi di Poltek Nuklir. (5) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Studi di Poltek Nuklir.
