PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 30
pasal.id
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dimaksudkan untuk memberi ruang bagi setiap Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
