PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 29
pasal.id
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada: a. peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltek Nuklir; dan b. pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
