PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 31
pasal.id
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diterapkan guna mewujudkan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, di bidang ketenaganukliran.
