PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 22
pasal.id
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan/atau aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya, serta pemberdayaan masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pendokumentasian dan pemublikasian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk fisik dan elektronik.
