PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 21
pasal.id
(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan/atau aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, serta dapat melibatkan pejabat fungsional yang relevan. (3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara berkelompok ataupun perorangan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
