PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 20
pasal.id
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, serta dapat melibatkan pejabat fungsional yang relevan. (3) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi, pemerintah, industri dan/atau institusi lain. (4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
