PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 19
pasal.id
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diusulkan menjadi objek kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Poltek Nuklir memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual hasil penelitian berdasarkan kesepakatan
yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Poltek Nuklir, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
