PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 18
pasal.id
(1) Hasil penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan di perpustakaan dan/atau dipublikasikan paling sedikit melalui: a. seminar; b. webinar; c. jurnal ilmiah; d. majalah ilmiah; dan/atau e. media lainnya (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk hasil penelitian yang bersifat rahasia dan berpotensi mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Pendokumentasian dan pemublikasian hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik dan elektronik.
