Pasal 17
pasal.id
(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan, dan pengendalian. (4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan/atau transdisiplin. (5) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Poltek Nuklir terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
