PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 16
pasal.id
(1) Poltek Nuklir dapat menyalurkan beasiswa atau bantuan biaya studi lainnya dari penyedia bantuan kepada calon Mahasiswa dan/atau Mahasiswa. (2) Penyaluran beasiswa atau bantuan biaya studi lainnya dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan penyedia bantuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
