PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 23
pasal.id
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pelaporan. (3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
