Pasal 114
pasal.id
(1) Poltek Nuklir menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (4) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. otonom, yaitu sistem penjaminan mutu internal dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri baik pada unit pengelola Program Studi ataupun perguruan tinggi; b. terstandar, yaitu mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi; dan c. akurasi, yaitu menggunakan data dan informasi yang akurat pada pangkalan data perguruan tinggi. (5) Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
