PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 113
pasal.id
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dapat dilakukan oleh Program Studi, Pusat, Unit Pelaksana Teknis, maupun Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
