Pasal 112
pasal.id
(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program gelar ganda (dual degree); c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. pertukaran dosen dan/atau Mahasiswa; e. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; f. pemagangan; g. promosi dan pameran; h. publikasi terbitan ilmiah berkala; dan i. penyelenggaraan seminar, simposium, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; c. penggalangan dana; dan d. jasa dan royalti kekayaan intelektual. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan BRIN mengenai kerja sama.
