Pasal 111
pasal.id
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek Nuklir menjalin kerja sama bidang akademik dan bidang non-akademik dengan perguruan tinggi, industri dan/atau pihak lain, di dalam atau di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan; c. saling menghormati; d. saling menguntungkan; e. saling percaya; f. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; dan g. berkelanjutan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan.
