Pasal 115
pasal.id
(1) Poltek Nuklir mengajukan akreditasi dari badan independen atau badan/lembaga yang berwenang untuk meningkatkan mutu, tingkat kepercayaan masyarakat, dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan penunjang. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi.
(3) Direktur dan Wakil Direktur memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Program Studi dan institusi didukung oleh semua unsur Poltek nuklir. (4) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan Program Studi. (5) Pelaksanaan proses akreditasi dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik. (6) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
