PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 107
pasal.id
(1) Pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Satuan Pengawas Internal dan Inspektorat BRIN dan auditor eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
