PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 106
pasal.id
(1) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Direktur Poltek Nuklir kepada Kepala BRIN untuk disahkan menjadi daftar isian pelaksanaan anggaran. (2) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur Poltek Nuklir. (3) Daftar isian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
