Pasal 105
pasal.id
(1) Pengelolaan anggaran Poltek Nuklir meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; d. pertanggungjawaban; dan e. pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. efisiensi; b. efektifitas; c. transparansi;
d. produktivitas; dan e. akuntabel; (3) Dalam pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek Nuklir menyelenggarakan sistem pembukuan keuangan terpadu menggunakan prosedur yang disusun berdasarkan peraturan perundangan- undangan di bidang keuangan negara. (4) Pembukuan keuangan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat terbuka bagi Satuan Pengawas Intenal dan aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
