PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 108
pasal.id
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan/atau atasan penanggung jawab kegiatan terkait.
