PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 102
pasal.id
(1) Alumni Poltek Nuklir merupakan lulusan Poltek Nuklir. (2) Alumni membentuk organisasi atau ikatan alumni yang bertujuan untuk: a. membina persatuan dan kesatuan alumni; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang nuklir; dan c. menjalin hubungan dengan Poltek Nuklir untuk menunjang pencapaian tujuan Poltek Nuklir. (3) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni Poltek Nuklir ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
