PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 103
pasal.id
(1) Sarana dan prasarana Poltek Nuklir didayagunakan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sarana dan prasarana Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui hibah dan/atau dana yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Prosedur pendayagunaan sarana dan prasarana Poltek Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
