Pasal 101
pasal.id
(1) Mahasiswa Poltek Nuklir dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai wahana pengembangan diri Mahasiswa. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Kegiatan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas kesepakatan Mahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
