PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 100
pasal.id
(1) Mahasiswa Poltek Nuklir melaksanakan kegiatan Mahasiswa sebagai kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan untuk pengembangan karakter, kepribadian, wawasan, dan kreatifitas. (2) Kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan. (3) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa berupa kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltek Nuklir.
