PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 205
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BRIN. (2) Kepala Biro yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BRIN. (3) Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
