PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 204
BAB 7 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang BRIN dapat dibentuk di lingkungan BRIN. (2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
