PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 203
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
