PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 202
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural setingkat eselon I.a. (2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu ahli utama. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural setingkat eselon II.a. (4) Kepala Pusat di lingkungan OR merupakan jabatan fungsional tertentu paling rendah ahli madya. (5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural setingkat eselon III.a.
