Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dapat berbentuk: a. penelitian; b. seminar atau workshop; c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; dan/atau d. bentuk kerja sama lainnya. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala Badan mengenai kerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Program Studi, PPPM,
Unit Penunjang, maupun dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
