Pasal 77
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Statistika STIS merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Internal ditujukan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Politeknik Statistika STIS untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
