PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok dan/atau tugas penting lainnya.
