PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana Anggaran Belanja (RAB) Politeknik Statistika STIS, diajukan oleh Direktur kepada Kepala Badan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Politeknik Statistika STIS.
(2) RAB Politeknik Statistika STIS sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur. (3) Anggaran Belanja Politeknik Statistika STIS dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan Anggaran Belanja Politeknik Statistika STIS diawasi oleh Satuan Pengawasan Internal dan Dewan Penyantun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
