PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana Politeknik Statistika STIS diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah; b. masyarakat dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
