Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Dosen; dan b. Jabatan fungsional lainnya seperti Pustakawan, Pranata Komputer, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa didalam proses pendidikan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Ketua Program Studi. (5) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang keahlian. (6) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
