PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) ditentukan dengan analisis beban kerja. (2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
