PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Ketua Unit yang merupakan fungsional tertentu yang diberikan tugas tambahan dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Akademik. (2) Ketua Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
