PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Statistika STIS memiliki kewenangan dalam pengelolaan di bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Politeknik Statistika STIS untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Pengelolaan Politeknik Statistika STIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparan; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.
