PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Statistika STIS mempunyai lambang, bendera, busana akademik, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik Statistika STIS; dan b. manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Politeknik Statistika STIS. (3) Lambang, bendera, busana akademik, dan mars tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, mars, dan busana akademik diatur dengan Peraturan Direktur.
