PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang statistika dan komputasi statistik.
