PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan kehumasan serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perencanaan program dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
