PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Kepegawaian, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
